Proses tender pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan saat ini dirasakan masih memakan waktu lama. Diperlukan terobosan yang tepat melalui penerbitan peraturan yang membuat proses bisa lebih cepat. Karenanya pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-4 Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Karena baru diundangkan 16 Januari lalu, Perpres yang berisi berbagai perubahan perlu diketahui bersama baik oleh pengguna jasa, penyedia jasa dan pihak terkait lainnya. Dalam menjalankan fungsinya memberikan informasi kepada masyarakat jasa konstruksi, Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau mengadakan sosialisasi Perpres Nomor 4/2015 di Hotel Pangeran, Pekanbaru Rabu (4/3/2015).
Sosialisasi ini mendapat perhatian besar dari masyarakat jasa konstruksi. Hal ini terlihat dari membludaknya peserta yang mencapai hingga 400 orang. Mereka yang hadir terdiri dari perwakilan asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, para satuan kerja perangkat daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di se-Riau, praktisi, hingga akademisi. Kegiatan dibuka Plt Gubernur Riau yang diwakili Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, Muhammad.
Ketua LPJK Riau, Aswandi SE menyebutkan, sosialisasi merupakan tugas LPJK untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat jasa konstruksi supaya memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi yang baru digulirkan.
"Sehingga diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran sehingga akan tercipta iklim yang kondusif baik pada pengguna jasa maupun penyedia jasa. Perpres ini diterbitkan dengan maksud agar terjadi percepatan proses pengadaan barang/jasa. Karena itu bersamaan dengan Perpres diterbitkan pula Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," katanya.
Namun sejak diundangkannya Perpres itu, masih dirasakan belum sesuainya antara aplikasi dengan peraturan tersebut. "Beberapa yang menjadi ganjalan adalah, pertama, ketentuan lelang tidak gagal apabila yang memasukkan penawaran kurang dari tiga. Kedua, ketentuan tidak adanya sanggahan prakualifikasi. Ketiga, ketentuan seleksi sederhana menggunakan pascakualifikasi dan yang keempat ketentuan bahwa e-purchasing dapat dilakukan oleh pejabat pengadaan dan atau PPK," kata Aswandi. LPJK yakin bahwa masih banyak pertanyaan yang disampaikan peserta. Narasumber yang dihadirkan kali ini adalah utusan dari LKPP pusat Ir Julianto Prasetio MT dan praktisi yang sebelumnya berpengalaman dalam bidang ke-PU-an, Ir Riad Horem Dipl HE.
Kadis Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air, Muhammad yang membacakan sambutan Plt Gubernur mengatakan bahwa pemerintah provinsi mengapresiasi apa yang dilaksanakan LPJK. Pemerintah provinsi memandang bahwa sosialisasi itu sangat penting diadakan sebagai upaya untuk memperlancar proses pembangunan yang sesuai dengan visi dan misi pembangunan Provinsi Riau. "Melalui pemahaman yang diberikan, saya berharap bisa tercipta sumber daya manusia yang bekerja secara profesional, memahami peraturan yang didasarkan pada informasi terbaru," kata Muhammad.